KETENTUAN PENUTUP DAN PERALIHAN REGULASI PERKOPERASIAN

KETENTUAN PENUTUP DAN PERALIHAN REGULASI PERKOPERASIAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 66: Ketentuan Penutup dan Peralihan Regulasi Perkoperasian dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Pencabutan UU Lama

1. Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 1992, maka Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Artinya:
a. Semua ketentuan hukum yang diatur dalam UU 12/1967 tidak lagi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan koperasi.
b. UU 25/1992 menjadi satu-satunya rujukan hukum utama dalam sistem perkoperasian nasional sejak tanggal pengundangannya.

Ini menandai transisi hukum dari paradigma lama ke sistem koperasi yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Ayat (2): Keberlakuan Peraturan Pelaksanaan Lama

1. Peraturan pelaksanaan dari UU 12/1967 tetap berlaku, dengan dua syarat:
a. Tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU 25/1992.
b. Belum diganti oleh peraturan pelaksanaan baru berdasarkan UU 25/1992.

2. Implikasinya:
a. Peraturan teknis seperti PP, Kepmen, atau Permen yang dibuat berdasarkan UU lama masih bisa digunakan sebagai acuan sementara.
b. Namun, Pemerintah perlu segera menyusun peraturan pelaksanaan baru agar selaras dengan semangat dan struktur UU 25/1992.

Pasal ini memberi ruang transisi yang tertib dan tidak mengganggu operasional koperasi yang sudah berjalan.

Implikasi Praktis

1. Bagi koperasi dan pembina:
a. Harus mulai menyesuaikan sistem dan dokumen kelembagaan dengan UU 25/1992.
b. Tetap dapat menggunakan peraturan lama sebagai pedoman, selama tidak bertentangan.

2. Bagi Pemerintah:
Perlu menyusun dan mensosialisasikan peraturan pelaksanaan baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :