KETENTUAN PENUTUP PENGELOLAAN ASET DESA

KETENTUAN PENUTUP PENGELOLAAN ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)

Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Pasal 50
Ketentuan yang mengatur mengenai aset desa wajib menyesuaikan dan berpedoman dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak pada Peraturan Menteri ini ditetapkan.

BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai aset desa wajib menyesuaikan dan berpedoman dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “KETENTUAN PENUTUP PENGELOLAAN ASET DESA”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :