KETENTUAN PERALIHAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI

KETENTUAN PERALIHAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 65: Ketentuan Peralihan Status Badan Hukum Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Substansi Pasal 65
1. Pasal ini merupakan ketentuan peralihan yang mengatur status koperasi yang telah berdiri sebelum UU No. 25 Tahun 1992 diberlakukan.
2. Intinya: Koperasi yang sudah memiliki status badan hukum sebelum UU ini berlaku, tetap diakui sebagai badan hukum berdasarkan UU ini.

Tidak perlu melakukan pengesahan ulang atau perubahan status hukum—pengakuan otomatis diberikan.

Tujuan dan Implikasi
1. Tujuan utama pasal ini adalah:
a. Menjamin kepastian hukum bagi koperasi yang sudah eksis.
b. Mencegah kekosongan hukum atau keraguan administratif.
c. Mempermudah transisi dari UU lama (UU No. 12 Tahun 1967) ke UU baru (UU No. 25 Tahun 1992).
2. Implikasi praktis:
a. Koperasi tetap dapat menjalankan kegiatan usaha seperti biasa.
b. Status badan hukum tetap sah dan diakui oleh Pemerintah.
c. Koperasi hanya perlu menyesuaikan Anggaran Dasar dan operasionalnya dengan ketentuan baru jika diperlukan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :