KONSEKUENSI HUKUM BAGI PERANGKAT DESA BERIJAZAH PALSU
Oleh: NUR ROZUQI*
Inilah konsekuensi hukum bagi perangkat desa yang terbukti menggunakan ijazah palsu setelah menjabat:
1. Sanksi Pidana (KUHP dan UU Pendidikan)
a. Pasal 263 KUHP:
Pengguna ijazah palsu dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun.
b. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Penggunaan ijazah palsu dapat dikenai:
1) Pidana penjara maksimal 5 tahun
2) Denda hingga Rp500 juta
c. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2026):
Pemalsuan dokumen termasuk ijazah diatur dalam Pasal 391, dengan ancaman:
1) Penjara hingga 6 tahun
2) Denda hingga Rp200 juta
2. Sanksi Administratif (UU Desa)
a. Pasal 41 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Perangkat desa yang menjadi terdakwa atas tindak pidana dengan ancaman ≥ 5 tahun dapat diberhentikan sementara oleh kepala desa atau bupati.
b. Pasal 43 UU Desa:
Jika sudah terbukti bersalah dan menjadi terpidana, maka perangkat desa dapat diberhentikan permanen oleh kepala desa atau bupati.
Dampak Jika Tidak Segera Ditindak
1. Cacat hukum dalam pengangkatan
2. Dana Desa dan ADD tidak bisa dicairkan
3. Krisis kepercayaan masyarakat
4. Potensi konflik sosial dan politik di desa
Langkah Tindak Lanjut yang Disarankan
1. Audit dokumen perangkat desa secara berkala
2. Verifikasi ijazah ke lembaga pendidikan resmi
3. Penerbitan SK pemberhentian sementara jika status terdakwa
4. Pemberhentian permanen jika sudah inkrah
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

