LANDASAN KONSTITUSI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

LANDASAN KONSTITUSI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai bagian “Mengingat” dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya yang merujuk pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945:

Fungsi Bagian “Mengingat”

Bagian ini menunjukkan dasar konstitusional yang menjadi landasan hukum pembentukan undang-undang. Dengan mencantumkan pasal-pasal dari UUD 1945, pembentuk UU menegaskan bahwa regulasi tentang koperasi ini:
1. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara,
2. Memiliki legitimasi konstitusional,
3. Mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara serta lembaga negara.

Penjabaran Pasal-Pasal yang Dicantumkan

Pasal UUD 1945 yang Isi Pokoknya Relevansi terhadap UU Koperasi antara lain:
1. Pasal 5 ayat (1) memberi penjelasan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang relevansinya menunjukkan bahwa UU ini sah secara konstitusional karena dibentuk oleh Presiden bersama DPR.
2. Pasal 20 ayat (1) memberi penjelasan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang relevansinya Menegaskan peran DPR dalam proses legislasi UU Koperasi
3. Pasal 33 memberi penjelasan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang relevansinya menjadi landasan filosofis koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang demokratis dan berkeadilan sosial

Implikasi Konstitusional

1. UU No. 25 Tahun 1992 bukan hanya regulasi teknis, tetapi juga manifestasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam bidang ekonomi.
2. Koperasi diposisikan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sesuai dengan semangat Pasal 33.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :