LANGKAH PREVENTIF MENGHINDARI PENGGUNAAN IJAZAH PALSU
Oleh: NUR ROZUQI*
Guna mencegah maraknya penggunaan ijazah palsu, baik dalam pencalonan kepala desa maupun jabatan publik lainnya, diperlukan langkah-langkah preventif yang sistematis dan berbasis teknologi. Berikut adalah strategi pencegahan yang dapat diterapkan:
Langkah Preventif untuk Menghindari Ijazah Palsu
1. Verifikasi Online Melalui Portal Resmi
Gunakan situs resmi seperti:
a. ijazah.kemdikbud.go.id untuk ijazah perguruan tinggi
b. pddikti.kemdikbud.go.id untuk profil mahasiswa
c. nisn.data.kemdikbud.go.id untuk SD, SMP, SMA/SMK
2. Digitalisasi dan Tanda Keamanan
Ijazah asli kini dilengkapi dengan:
a. QR code atau barcode
b. Nomor seri unik
c. Tanda tangan digital
d. Watermark dan hologram
3. Pengecekan ke Lembaga Pendidikan
a. Hubungi langsung sekolah atau kampus penerbit ijazah untuk konfirmasi.
b. Beberapa institusi menyediakan layanan verifikasi dokumen akademik.
4. Penyaringan oleh Panitia Pilkades
a. Panitia wajib melakukan validasi ijazah calon kepala desa ke Dinas Pendidikan atau lembaga resmi.
b. Gunakan SOP verifikasi dokumen sebagai bagian dari tahapan seleksi.
5. Edukasi dan Sosialisasi
a. Kampanye publik tentang bahaya dan konsekuensi hukum ijazah palsu.
b. Pelatihan bagi perangkat desa dan fasilitator tentang cara mengenali dokumen palsu.
6. Pengawasan dan Audit Berkala
a. Pemerintah daerah dan inspektorat dapat melakukan audit dokumen bagi pejabat desa.
b. Lakukan sampling dan uji forensik jika ditemukan kejanggalan.
Tips Praktis Mengenali Ijazah Palsu
1. Tidak terdaftar di PDDikti: Nama kampus atau lulusan tidak muncul di database resmi
2. Format tidak konsisten: Font, layout, dan desain berbeda dari standar resmi
3. Tanda tangan hasil scan: Tidak ada tanda tangan basah atau digital resmi
4. Kertas tipis tanpa watermark: Tidak sesuai dengan kualitas dokumen resmi
5. Gelar atau jurusan aneh: Tidak sesuai dengan program studi yang ditawarkan kampus
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN