Legalitas APDESI Dan ABPEDNAS Cacat Hukum
Dari dimensi bahasa (KBBI) dan hukum (UU 17/2013 dan UU 16/2017), sudah jelas diuraikan bahwa organisasi kemasyarakatan itu kumpulan orang atau individu, bukan institusi atau badan.
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu institusi atau badan, bukan orang atau individu.
Nama Asosiasi Pemerintah Desa itu asosiasi atau kumpulan institusi atau badan, bukan asosiasi atau kumpulan orang atau individu.
Nama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa itu asosiasi atau kumpulan institusi, bukan asosiasi atau kumpulan orang atau individu.
Pemilihan nama yang salah ini ada konsekwensi hukumnya.
Berbeda dengan nama Asosiasi Kepala desa, Asosiasi Sekretaris Desa, Asosiasi Perangkat Desa, Asosiasi Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Ini jelas kumpulan orangnya. Sesuai dengan yang diatur dalam UU 16/2017 dan UU 17/2013.
Jadi harus ditelaah dengan cerdas bahwa yang dimaksud dalam UU 16/2017 dan UU 17/2013, bahwa ormas itu kumpulan orang, bukan kumpulan institusi.
Pemerintah Desa dan BPD itu institusi Pemerintahan. Kalau ada institusi pemerintahan yang membentuk perkumpulan dengan sistem dan struktur tertentu, itu sama hal nya dengan mendirikan pemerintahan dalam pemerintahan.
Dalam hukum tata negara bisa dikategorikan tindakan makar.
Terlebih kedua organisasi tersebut manakala kita baca AD dan ART nya, terdapat beberapa pasal dan ayat yang melampaui kewenangannya sebagai organisasi kemasyarakatan, lebih identik dengan institusi pemerintahan tersendiri.
Oleh sebab itu sudah seharusnya Notaris yang mengesahkan AD dan ART nya meninjau ulang keputusannya. Demikian pula Kemenkumham seharusnya mencabut legalitas dari kedua ormas tersebut.
UU_2013_17 ttg Organisasi Kemasyarakatan
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Betul. AD/ART Apdesi juga ngawur. Mantan perangkat bisa jadi anggota tidak konsisten dengan kata “Pemerintah Desa” yg menurut Permendagri 83 arti pemeritah desa adalah Kepala Desa dibantuoleh perangkat sebagai penyelenggara
Kira-kira aturan mana yang dijadikan rujukannya sehingga pembentukan organisasi berbasis lembaga/instansi/badan bisa direstui oleh Kemenkumham?
Kemudian apakah betul organisasi yang berbasis “pemerintah” ini tidak sesuai dengan dasar-dasar pembentukan pemerintah daerah dan pemerintah kecil sebagaimana diatur dalam pasal 18 UUD 1945, penjelasannya bagaimana?
jadi gini pak tujuanya bersifat lebih pada ormas bukan badan tujuanya
agar mereka menyuarakan hak2nya
kalo kepala desa dan BPD kumpul ke DPR atau juga jika ada debat politik pemilihan presindet baru
maka pemerintah desa dan BPD ga boleh di anggap ga boleh berpolitik , lalu siapa yg menyuarakan kades dan BPD ??
ya itulah mereka2 , macem PNS aturannya kan ga boleh berpolitik sedang jika ada calon pemimpin baru gimana mereka para PNs menyampaikan keluh kesahnya pada calon presindet ?? tentu harus ada ormas yg mwakili PNS , sisi lain PNS punya keluh kesah , sisi lain ga boleh masuk dunia politik
sama dengan kades dan BPD , ada yg menyuaraknya ya itu APDESI dan apbdnas