MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 24: Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Anggota menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Musyawarah untuk Mufakat
1. Musyawarah untuk mufakat adalah metode utama dalam pengambilan keputusan koperasi.
2. Menekankan nilai demokrasi partisipatif dan asas kekeluargaan, di mana keputusan diambil melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Tujuannya adalah menciptakan keputusan yang diterima secara kolektif dan menghindari dominasi suara mayoritas.
Ayat (2): Suara Terbanyak sebagai Alternatif
1. Jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.
2. Suara terbanyak menjadi dasar penentuan keputusan.
Ini menjadi solusi praktis untuk menjaga kelangsungan organisasi ketika konsensus tidak tercapai.
Ayat (3): Hak Suara Setara
1. Setiap anggota koperasi memiliki hak satu suara, tanpa memandang jumlah simpanan atau kontribusi modal.
2. Menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam koperasi.
Berbeda dari perusahaan, di koperasi tidak ada dominasi pemilik modal.
Ayat (4): Pengaturan Khusus untuk Koperasi Sekunder
1. Dalam koperasi sekunder (yang anggotanya adalah koperasi lain), hak suara dapat diatur berdasarkan jumlah anggota dan jasa usaha secara berimbang.
2. Pengaturan ini harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
Tujuannya adalah menciptakan proporsionalitas dan representasi yang adil antar koperasi anggota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN