MODAL PENYERTAAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 42: Modal Penyertaan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Pemupukan Modal Penyertaan
1. Selain modal sendiri dan modal pinjaman (Pasal 41), koperasi dapat menghimpun modal dari sumber lain, yaitu modal penyertaan.
2. Modal penyertaan adalah dana yang ditanamkan oleh pihak luar (bukan anggota), baik individu, badan usaha, maupun lembaga, sebagai bentuk investasi dalam koperasi.
3. Modal ini bersifat non-keanggotaan, artinya penyerta modal:
a. Tidak memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
b. Hanya berhak atas imbal hasil sesuai kesepakatan.
Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan koperasi tanpa mengubah prinsip demokrasi dan partisipasi anggota.
Ayat (2): Pengaturan Lebih Lanjut
1. Ketentuan teknis mengenai modal penyertaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
2. PP ini akan menjelaskan:
a. Bentuk dan mekanisme penyertaan.
b. Hak dan kewajiban penyerta modal.
c. Batasan kepemilikan dan pengaruh terhadap koperasi.
d. Perlindungan terhadap koperasi dan anggota dari dominasi eksternal.
Regulasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan modal dan prinsip koperasi.
Implikasi Praktis
Koperasi yang ingin menerima modal penyertaan harus:
1. Menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Menyusun perjanjian penyertaan yang jelas dan adil.
3. Memastikan bahwa pengelolaan tetap dikendalikan oleh anggota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN