PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELESAIAN PEMBUBARAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(3) pembubaran Koperasi.
(4) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 53: Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penyelesaian Pembubaran Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Waktu Pelaksanaan Penyelesaian
1. Setelah keputusan pembubaran koperasi dikeluarkan, maka proses penyelesaian harus segera dilaksanakan.
2. Tidak boleh ada penundaan administratif atau operasional.
Tujuannya adalah memastikan bahwa hak-hak kreditor dan anggota segera ditangani secara tertib dan sah.
Ayat (2 & 4): Pertanggungjawaban Penyelesai
1. Jika penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota, maka ia bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
2. Jika penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah, maka ia bertanggung jawab kepada Pemerintah.
3. Penegasan ini muncul dua kali dalam pasal, menunjukkan pentingnya akuntabilitas penyelesai kepada pihak yang menunjuknya.
Penyelesai tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan sebagai pelaksana mandat hukum dari pemilik koperasi atau otoritas negara.
Catatan Redaksional
1. Terdapat pengulangan redaksi dalam ayat (1), (3), dan (4) yang tampaknya merupakan kesalahan penulisan atau penggandaan isi.
2. Namun substansi utamanya tetap jelas: penyelesaian harus segera dimulai dan penyelesai bertanggung jawab kepada pihak yang menunjuknya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN