PEMAKSAAN KONTRIBUSI TERHADAP PENERIMA MANFAAT PKH OLEH PEMDES DAN PENGURUS KOPERASI DESA

PEMAKSAAN KONTRIBUSI TERHADAP PENERIMA MANFAAT PKH OLEH PEMDES DAN PENGURUS KOPERASI DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Begini adalah uraian hukum, etika, dan prinsip tata kelola yang jelas dan lengkap mengenai praktik yang Anda sebutkan, yaitu pemaksaan kontribusi terhadap penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Pemerintah Desa dan Pengurus Koperasi Desa, disertai intimidasi terkait kelanjutan bantuan:

1. Program PKH: Hak Sosial yang Dilindungi Negara

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan:

a. Meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin
b. Mendorong akses pendidikan, kesehatan, dan gizi
c. Mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan

Dana PKH adalah hak penerima manfaat, dan tidak boleh:

a. Dipotong
b. Dikenakan iuran
c. Diarahkan untuk kepentingan lembaga lain tanpa persetujuan sukarela

2. Pungutan Dana PKH oleh Pemerintah Desa dan Koperasi: Tidak Sah

Jika Pemerintah Desa dan Pengurus Koperasi:

a. Mengumpulkan penerima PKH di balai desa
b. Meminta kontribusi uang dengan dalih iuran koperasi
c. Padahal penerima tidak pernah mendaftar sebagai anggota koperasi
d. Dan tidak ada persetujuan sukarela dan tertulis

Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:

a. Pungutan liar (Pungli): karena tidak berdasarkan peraturan resmi
b. Penyalahgunaan wewenang: karena pemerintah desa tidak berwenang mengatur dana PKH
c. Pemaksaan administratif: karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penerima PKH membayar iuran koperasi

3. Intimidasi: Pelanggaran Etika dan Potensi Tindak Pidana

Ucapan seperti:

“Kalau keberatan berkontribusi, maka tahun depan bantuan PKH akan dihentikan.”
Merupakan bentuk intimidasi dan manipulasi, karena:

a. Penentuan kelayakan penerima PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa atau koperasi
b. Ancaman penghentian bantuan tidak memiliki dasar hukum
c. Dapat menimbulkan tekanan psikologis dan ketakutan terhadap warga miskin

Jika terbukti, hal ini dapat dilaporkan sebagai:

a. Pelanggaran etika pemerintahan desa
b. Tindak pidana pemerasan atau penyalahgunaan jabatan (Pasal 368 KUHP dan UU Tipikor)

4. Koperasi Desa: Sukarela, Bukan Wajib

Koperasi adalah badan usaha yang:

a. Berdasarkan keanggotaan sukarela
b. Dikelola secara demokratis
c. Tidak boleh memaksa orang menjadi anggota atau membayar iuran

Jika penerima PKH tidak pernah mendaftar sebagai anggota koperasi, maka:

a. Mereka tidak memiliki kewajiban membayar iuran
b. Pemerintah Desa dan Pengurus Koperasi tidak berhak memaksa atau mengaitkan bantuan PKH dengan keanggotaan koperasi

5. Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan oleh Warga

Jika Anda atau warga mengalami hal serupa, berikut langkah yang dapat diambil:

a. Laporkan ke Pendamping PKH

Pendamping PKH bertugas memastikan bantuan diterima utuh dan tanpa tekanan

b. Laporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Sampaikan kronologi dan bukti (rekaman, surat, saksi)

c. Laporkan ke Inspektorat Daerah atau Ombudsman

Untuk pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang

d. Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (Polres atau Kejari)

Jika ada unsur pemerasan, intimidasi, atau pungli

Kesimpulan

Praktik yang Anda uraikan:

1. Melanggar prinsip PKH sebagai hak sosial
2. Tidak sah secara hukum dan etika
3. Berpotensi menjadi pungli dan intimidasi administratif
4. Harus dihentikan dan dilaporkan

Penerima PKH berhak menerima bantuan tanpa potongan, tekanan, atau kewajiban tambahan yang tidak diatur oleh negara.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :