PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA PINJAM PAKAI
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)
Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Pasal 13
(1) Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2) Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat (1), dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.
(3) Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
(4) Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang –kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
c. jangka waktu pinjam pakai;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.
baca ini: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. bahwa pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai itu dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.
2. Bahwa Pinjam pakai aset desa tersebut dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.
3. Bahwa Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
4. Bahwa Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang –kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
c. jangka waktu pinjam pakai;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Izin bertanya pak Direktur, apa saja bisa di pinjam pakai oleh pemerintah Desa lainnya…… Dan apa konsekwensinya yg di pinjam pakai adalah kenderaan bergerak…… Trims atas jawabannya