PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)
Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Pasal 15
(1) Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf d berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:
a. membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun;dan
b. memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
(3) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.
Pasal 16
(2) Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
(5) Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah;
c. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian;
d. penyelesaiaan perselisihan;
e. keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan
f. persyaratan lain yang di anggap perlu;
g. Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa.
Pasal 17
Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota.
baca ini: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa bangun guna serah atau bangun serah guna yang berupa tanah dengan pihak lain dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
2. Bahwa Pihak lain tersebut selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:
a. membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun;dan
b. memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
3. Bahwa Kontribusi tersebut besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Bahwa Pihak lain tersebut dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
5. Bahwa Pihak lain tersebut wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.
6. Bahwa Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.
7. Bahwa Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna dapat setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
8. Bahwa Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan.
9. Bahwa Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah;
c. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian;
d. penyelesaiaan perselisihan;
e. keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan
f. persyaratan lain yang di anggap perlu;
g. Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa.
10. Bahwa Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN