PEMBERITAHUAN PEMBUBARAN KOPERASI KEPADA KREDITOR DAN PEMERINTAH
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 49: Pemberitahuan Pembubaran Koperasi kepada Kreditor dan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Pemberitahuan oleh Kuasa Rapat Anggota
Jika koperasi dibubarkan melalui keputusan Rapat Anggota, maka: Kuasa Rapat Anggota wajib memberitahukan secara tertulis kepada:
1. Seluruh kreditor koperasi, dan
2. Pemerintah sebagai otoritas yang berwenang.
Tujuannya adalah memberi informasi resmi kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum dan finansial terhadap koperasi.
Ayat (2): Pemberitahuan oleh Pemerintah
Jika pembubaran dilakukan melalui keputusan Pemerintah, maka: Pemerintah yang bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada semua kreditor.
Menegaskan peran Pemerintah sebagai pelaksana administratif dalam pembubaran koperasi secara eksternal.
Ayat (3): Efektivitas Pembubaran terhadap Kreditor
1. Pembubaran koperasi belum berlaku bagi kreditor selama mereka belum menerima pemberitahuan resmi.
2. Artinya:
a. Hak dan klaim kreditor tetap berlaku sampai pemberitahuan diterima.
b. Koperasi masih dianggap aktif secara hukum dalam hubungan dengan kreditor.
Ketentuan ini melindungi kreditor dari kerugian akibat pembubaran sepihak tanpa informasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN