PENANDATANGANAN LAPORAN TAHUNAN OLEH PENGURUS KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 36: Penandatanganan Laporan Tahunan oleh Pengurus dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Tanda Tangan Kolektif Pengurus
1. Laporan tahunan koperasi wajib ditandatangani oleh seluruh anggota pengurus.
2. Penandatanganan ini menunjukkan:
a. Persetujuan dan tanggung jawab bersama atas isi laporan.
b. Validitas dan integritas dokumen sebagai representasi resmi kinerja koperasi.
Menegaskan bahwa pengurus bertindak secara kolektif, bukan individu, dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi.
Ayat (2): Penolakan Tanda Tangan dan Penjelasan Tertulis
Jika ada anggota pengurus yang tidak menandatangani, maka:
a. Ia wajib memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan penolakannya.
b. Penjelasan ini menjadi bagian dari dokumentasi resmi dan harus disampaikan kepada Rapat Anggota.
Tujuannya adalah menjaga transparansi dan memberi ruang bagi perbedaan pendapat secara bertanggung jawab.
Implikasi Praktis
1. Pengurus harus:
a. Menyusun laporan tahunan secara akurat dan terbuka.
b. Melibatkan seluruh pengurus dalam proses penyusunan dan verifikasi.
2. Jika terjadi ketidaksepakatan, koperasi perlu:
a. Mencatat penolakan dan alasannya dalam notulen rapat.
b. Menyampaikan informasi tersebut kepada anggota sebagai bagian dari evaluasi kepengurusan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN