PENGATURAN TEKNIS PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 48: Pengaturan Teknis Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Substansi Pasal 48
Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan teknis mengenai pembubaran koperasi oleh Pemerintah, termasuk: Tata cara pengajuan keberatan oleh koperasi yang bersangkutan,
Diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Tujuan Pengaturan Lanjutan
Memberikan kepastian hukum dan prosedural dalam pelaksanaan Pasal 47, khususnya:
1. Alur administratif pembubaran koperasi oleh Pemerintah.
2. Hak koperasi untuk menyampaikan keberatan secara formal.
3. Tenggat waktu dan bentuk keputusan atas keberatan tersebut.
Dengan adanya PP, proses pembubaran menjadi lebih transparan, terukur, dan adil bagi semua pihak.
Implikasi Praktis
Koperasi dan pejabat terkait harus merujuk pada PP yang berlaku untuk:
1. Mengetahui dokumen yang harus disiapkan.
2. Memahami mekanisme keberatan dan pembelaan hukum.
3. Menjalankan proses pembubaran sesuai standar nasional.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN