PENGAWAS KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 38: Pengawas Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Pemilihan Pengawas
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota.
2. Artinya, pengawas bukan pihak eksternal, melainkan anggota koperasi yang dipercaya untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Menegaskan prinsip demokrasi dan partisipasi aktif dalam tata kelola koperasi.
Ayat (2): Tanggung Jawab Pengawas
1. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, bukan kepada pengurus.
2. Tugas utama pengawas adalah:
a. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi oleh pengurus.
b. Menilai kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota.
c. Memberikan laporan hasil pengawasan dalam forum Rapat Anggota.
Pengawas berperan sebagai penjaga integritas dan transparansi koperasi.
Ayat (3): Persyaratan Pengawas
1. Syarat untuk menjadi pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi.
2. Biasanya mencakup:
a. Status sebagai anggota aktif.
b. Memiliki integritas, objektivitas, dan pemahaman tentang koperasi.
c. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus.
Anggaran Dasar menjadi instrumen penting untuk memastikan pengawas yang kompeten dan independen.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN