PENGGUNAAN ASET DESA

PENGGUNAAN ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)

Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Pasal 10
(1) Penggunaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa.

baca ini: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggunaan aset Desa harus ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Bahwa Status penggunaan aset Desa harus ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :