PENGHAPUSAN ASET DESA

PENGHAPUSAN ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)

Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Pasal 21
(1) Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa.
(2) Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain:
a. beralih kepemilikan;
b. pemusnahan; atau
c. sebab lain.
(3) Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
a. pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.
(4) Pemusnahan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan ketentuan:
a. berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer;
b. dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
(5) Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c, antara lain:
a. hilang;
b. kecurian; dan
c. terbakar;

Pasal 22
Penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.

Pasal 23
(1) Penghapusan aset Desa selain sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 tidak perlu mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 24
(1) Aset milik desa yang desa-nya dihapus sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pendapatan daerah.
(2) Aset milik desa-desa yang digabung sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya menjadi milik desa.
(3) Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana desa.
(4) Aset milik desa yang desa-nya dihapus dan/atau digabung dalam rangka penataan desa, aset desa yang desa-nya dihapus menjadi milik desa yang digabung.

BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa penghapusan aset desa itu merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa.
2. Penghapusan aset desa dimaksud, dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain:
a. beralih kepemilikan;
b. pemusnahan; atau
c. sebab lain.
3. Bahwa penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan itu disebabkan antara lain:
a. pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.
4. Bahwa pemusnahan aset desa itu dengan ketentuan:
a. berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer;
b. dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
5. Bahwap penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain itu antara lain:
a. hilang;
b. kecurian; dan
c. terbakar;
6. Bahwa penghapusan aset desa yang bersifat strategis itu terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
7. Bahwa penghapusan aset Desa lainnya tidak perlu mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
8. Bahwa penghapusan aset desa itu terlebih dahulu dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
9. Bahwa Aset milik desa yang desa-nya dihapus sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pendapatan daerah.
10. Bahwa Aset milik desa-desa yang digabung sebagai dampak pembangunan sepertii waduk, uang penggantinya menjadi milik desa.
11. Bahwa Uang pengganti aset desa merupakan pendapatan desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana desa.
12. Bahwa Aset milik desa yang desa-nya dihapus dan/atau digabung dalam rangka penataan desa, aset desa yang desa-nya dihapus menjadi milik desa yang digabung.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :