PENGUMUMAN DAN PENGHAPUSAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI

PENGUMUMAN DAN PENGHAPUSAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 56: Pengumuman dan Penghapusan Status Badan Hukum Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Pengumuman Pembubaran oleh Pemerintah
1. Setelah proses pembubaran koperasi selesai, Pemerintah wajib mengumumkan pembubaran tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Pengumuman ini bersifat resmi dan menjadi dokumen publik yang menandai berakhirnya eksistensi koperasi sebagai badan hukum.

Berita Negara berfungsi sebagai alat transparansi dan legalitas dalam sistem administrasi negara.

Ayat (2): Penghapusan Status Badan Hukum
1. Status badan hukum koperasi dinyatakan hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam Berita Negara.
2. Artinya:
a. Koperasi tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai badan hukum.
b. Tidak dapat melakukan kegiatan usaha, membuat perikatan, atau bertindak atas nama koperasi.
Ini adalah titik akhir dari seluruh proses pembubaran dan penyelesaian koperasi.

Implikasi Praktis
1. Penyelesai harus memastikan bahwa:
a. Semua kewajiban telah diselesaikan sebelum pengumuman.
b. Laporan penyelesaian telah disampaikan kepada Pemerintah.
2. Pemerintah bertanggung jawab untuk:
a. Menerbitkan pengumuman tepat waktu.
b. Menyimpan arsip pembubaran sebagai referensi hukum.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :