PENGURUS KOPERASI

PENGURUS KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 29: Pengurus Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Pemilihan Pengurus
1. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Menegaskan prinsip demokrasi internal, di mana kepemimpinan berasal dari partisipasi anggota, bukan dari luar.

Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan memilih pengurus.

Ayat (2): Pengurus sebagai Pemegang Kuasa
Pengurus adalah pemegang kuasa dari Rapat Anggota, artinya:
1. Mereka menjalankan koperasi sesuai mandat dan keputusan Rapat Anggota.
2. Tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan sebagai pelaksana kehendak kolektif anggota.

Pengurus bertanggung jawab atas operasional dan manajemen koperasi.

Ayat (3): Pengurus dalam Akta Pendirian
1. Untuk pertama kali, susunan dan nama pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
2. Hal ini penting untuk:
a. Legalitas awal koperasi.
b. Identifikasi tanggung jawab dan struktur organisasi sejak awal berdiri.

Ayat (4): Masa Jabatan
1. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
2. Setelah itu, harus dilakukan pemilihan ulang melalui Rapat Anggota.

Tujuannya adalah menjaga dinamika organisasi dan memberi kesempatan regenerasi kepemimpinan.

Ayat (5): Persyaratan Pengurus
1. Syarat untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi.
2. Biasanya mencakup:
a. Status keanggotaan aktif.
b. Integritas dan kemampuan manajerial.
c. Tidak sedang menjalani sanksi atau pelanggaran.

Anggaran Dasar menjadi acuan utama dalam seleksi dan pengangkatan pengurus.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :