PENOLAKAN DAN PERMINTAAN ULANG PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

PENOLAKAN DAN PERMINTAAN ULANG PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 11: Penolakan dan Permintaan Ulang Pengesahan Akta Pendirian dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Penolakan Pengesahan
Jika pemerintah menolak pengesahan akta pendirian koperasi, maka:
1. Alasan penolakan wajib disampaikan secara tertulis kepada para pendiri.
2. Pemberitahuan harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima.

Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses legalisasi koperasi.

Ayat (2): Permintaan Ulang
1. Para pendiri memiliki hak untuk mengajukan permintaan ulang pengesahan.
2. Permintaan ulang harus diajukan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak menerima surat penolakan.

Ini memberi kesempatan bagi pendiri untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sebelumnya ditolak.

Ayat (3): Keputusan atas Permintaan Ulang
Pemerintah wajib memberikan keputusan atas permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Ketentuan ini memberikan kepastian waktu dan mencegah proses yang berlarut-larut. Dengan kata lin pasal ini sangat penting untuk menjelaskan mekanisme koreksi dan hak pendiri koperasi dalam proses legalisasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :