PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL BUMDES
Oleh: NUR ROZUQI*
Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal BUMDes adalah regulasi yang mengatur pemisahan kekayaan desa untuk dijadikan modal pada Badan Usaha Milik Desa. Perdes ini menjadi landasan hukum dan administratif bagi Pemerintah Desa dalam mengalokasikan dana APBDes ke BUMDes.
1. Tujuan Perdes Penyertaan Modal
a. Meningkatkan pelayanan ekonomi masyarakat desa
b. Memperkuat struktur permodalan BUMDes
c. Menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PADes)
d. Menjamin akuntabilitas dan legalitas penggunaan dana desa
2. Struktur dan Isi Pokok Perdes
Berikut adalah komponen umum yang tercantum dalam Perdes Penyertaan Modal:
01. Ketentuan Umum, isi pokoknya: definisi Desa, Pemerintah Desa, BUMDes, Penyertaan Modal, Aset Desa
02. Asas dan Tujuan, isi pokoknya: hukum, akuntabilitas, transparansi, peningkatan ekonomi
03. Penyertaan Modal, isi pokoknya: penetapan bahwa Pemerintah Desa menyertakan modal ke BUMDes
04. Besaran dan Sumber Dana, isi pokoknya: nilai nominal penyertaan modal dan sumbernya (APBDes)
05. Penggunaan Modal, isi pokoknya: jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes
06. Bagi Hasil dan PADes, isi pokoknya: ketentuan bahwa keuntungan menjadi pendapatan desa
07. Pertanggungjawaban, isi pokoknya: laporan keuangan, musyawarah desa, audit
08. Penutup, isi pokoknya: tanggal berlaku, pengundangan, dokumentasi resmi
3. Syarat Penetapan Perdes
a. Harus melalui Musyawarah Desa dan rapat paripurna BPD
b. Ditetapkan dengan kuorum minimal 50% + 1 anggota BPD
c. Disertai dokumen pendukung: berita acara, absensi, notulen, dan MoU antara Kepala Desa dan Ketua BPD
4. Contoh Perdes dan Format
Anda bisa melihat contoh lengkap Perdes Penyertaan Modal BUMDes di JDIHN. Format tersebut mencakup redaksi resmi, dasar hukum, dan lampiran teknis.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN