PERSETUJUAN LAPORAN TAHUNAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 37: Persetujuan Laporan Tahunan sebagai Bentuk Penerimaan Pertanggungjawaban Pengurus dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Substansi Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan atas:
1. Perhitungan tahunan (neraca dan laporan hasil usaha),
2. Penjelasan atas dokumen keuangan,
Merupakan bentuk penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Implikasi Hukum dan Organisasi
1. Setelah laporan tahunan disusun dan ditandatangani (Pasal 35–36), Rapat Anggota:
a. Menilai kelayakan dan kebenaran laporan.
b. Memberikan persetujuan atau penolakan secara kolektif.
2. Jika disetujui:
a. Pengurus dianggap telah menyelesaikan kewajiban pertanggungjawaban atas periode tersebut.
b. Menjadi dasar untuk melanjutkan atau mengakhiri masa jabatan pengurus.
Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk evaluasi dan kontrol demokratis oleh anggota koperasi.
Praktik di Lapangan
1. Biasanya dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2. Dapat disertai:
a. Presentasi laporan keuangan dan kinerja.
b. Sesi tanya jawab dan klarifikasi.
c. Pengambilan keputusan melalui musyawarah atau voting.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN