PERTANGGUNGJAWABAN PENYERTAAN MODAL BUMDES DARI APBDES
Oleh: NUR ROZUQI*
Pertanggungjawaban penyertaan modal BUMDes dari APBDes adalah proses penting untuk memastikan bahwa dana desa yang diinvestasikan ke BUMDes digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan. Berikut uraian lengkapnya:
1. Dasar Hukum Pertanggungjawaban
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
c. PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes
d. Perdes tentang Penyertaan Modal BUMDes
2. Bentuk Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban dilakukan oleh dua pihak:
a. Pemerintah Desa
1) Menyusun dokumen pertanggungjawaban atas penyaluran dana APBDes ke BUMDes
2) Dokumen meliputi:
a) Usulan pencairan dana dari pengurus BUMDes
b) Berita acara penyerahan dana
c) Bukti transfer atau foto penyerahan tunai
d) Dokumentasi Musyawarah Desa
e) Surat keputusan Kepala Desa
b. Pengurus BUMDes
1) Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan modal
2) Jenis LPJ meliputi:
a) Laporan Keuangan: neraca, arus kas, laba rugi
b) Laporan Tahunan: capaian usaha, kendala, rencana ke depan
c) Laporan Pengawasan: hasil audit internal/eksternal
d) Laporan Semesteran: perkembangan usaha dan realisasi modal
3. Prinsip Akuntabilitas
a. Modal harus digunakan sesuai rencana usaha yang disetujui
b. Tidak boleh ada pemotongan dana oleh pihak desa dengan alasan apapun
c. Keuntungan usaha harus dilaporkan dan masuk sebagai PADes
d. LPJ wajib disampaikan dalam Musyawarah Desa minimal 2 kali setahun
4. Contoh Format LPJ BUMDes
a. Identitas BUMDes
b. Rincian penggunaan dana
c. Capaian usaha
d. Bukti transaksi
e. Rekomendasi pengembangan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN