PERTIMBANGAN TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

PERTIMBANGAN TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Menimbang:
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai bagian “Menimbang” dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Fungsi Bagian “Menimbang”

Bagian ini merupakan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan undang-undang. Ia menjelaskan alasan dan latar belakang mengapa regulasi ini dibuat, serta tujuan besar yang ingin dicapai melalui pengaturan hukum tentang koperasi.

Penjabaran Isi “Menimbang”

a. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan badan usaha berperan dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. Ini Menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga instrumen pembangunan sosial dan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai dasar bangsa
b. Koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi. Ini Menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan koperasi agar mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional
c. Pembangunan koperasi adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan rakyat. ini Menekankan pendekatan partisipatif dan kolaboratif dalam pengembangan koperasi
d. Perlu pengaturan baru yang menggantikan UU No. 12 Tahun 1967. ini Menandai adanya pembaruan hukum untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan sosial saat itu

Konteks Historis

Undang-undang ini lahir sebagai respon terhadap kebutuhan modernisasi gerakan koperasi, sekaligus sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Ia menjadi tonggak baru dalam membangun koperasi yang lebih profesional, demokratis, dan berdaya saing.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :