PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggpta.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 12: Perubahan Anggaran Dasar dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Perubahan oleh Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan forum tertinggi dalam koperasi dan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan perubahan Anggaran Dasar.
2. Ini mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi, di mana keputusan strategis diambil secara kolektif oleh anggota.

Contoh perubahan: penyesuaian visi koperasi, struktur organisasi, atau ketentuan keanggotaan.

Ayat (2): Pengesahan oleh Pemerintah
Jika perubahan Anggaran Dasar menyangkut:
1. Penggabungan koperasi
2. Pembagian koperasi
3. Perubahan bidang usaha koperasi

Maka perubahan tersebut harus dimintakan pengesahan kepada Pemerintah. Tujuannya adalah menjaga legalitas dan memastikan perubahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :