PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggpta.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 12: Perubahan Anggaran Dasar dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Perubahan oleh Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan forum tertinggi dalam koperasi dan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan perubahan Anggaran Dasar.
2. Ini mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi, di mana keputusan strategis diambil secara kolektif oleh anggota.
Contoh perubahan: penyesuaian visi koperasi, struktur organisasi, atau ketentuan keanggotaan.
Ayat (2): Pengesahan oleh Pemerintah
Jika perubahan Anggaran Dasar menyangkut:
1. Penggabungan koperasi
2. Pembagian koperasi
3. Perubahan bidang usaha koperasi
Maka perubahan tersebut harus dimintakan pengesahan kepada Pemerintah. Tujuannya adalah menjaga legalitas dan memastikan perubahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN