PETA JALAN BUMDES LAYAK BEROPERASI

PETA JALAN BUMDES LAYAK BEROPERASI

Oleh: Nur Rozuqi

Badan Usaha Milik Desa, merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Salah satu tujuan didirikannya BUMDes adalah pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa. Mengingat BUMDes memiliki kedudukan hukum yang sah, penting untuk memahami peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Awal Dasar hukum pendirian BUMDes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan mengenai BUMDes kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kemudian diikuti dengan dinamika aturan pelaksanaannya hingga tulisan ini dipublis adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang mana Peta Jalan agar Bumdes layak beroperasi dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Membaca tuntas dan cerdas beberapa peraturan berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
d. Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama
e. Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

2. Penerbitan Perdes tentang BUMDes
a. Sekdes dengan dibantu Perangkat desa dan LKD yang membidangi menyusun Raperdes Bumdes yang sekurang-kurangnya berisi tentang pendirian atau pembentukan Bumdes, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes untuk selanjutnya diserahkan kepada Kades
b. Kades mengkonsultasikan Raperdes Bumdes kepada Masyarakat Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
c. Kades mengajukan Raperdes Bumdes kepada BPD untuk selanjutnya dibahas,
d. BPD membahas Raperdes Bumdes dalam Musdes,
e. BPD menyepakati tanpa catatan/revisi atau dengan catatan/revisi, dan/atau menolak dengan alas an hukum.
f. Dalam hal BPD menyepakati tanpa catatan/revisi atau dengan catatan/revisi, maka Raperdes Bumdes diserahkan kepada Kades dengan Keputusan BPD. (BPD memiliki waktu 10 hari kerja sejak menerima dokumen Raperdes hingga menerbitkan keputusan)
g. Kades menetapkan Raperdes Bumdes menjadi Perdes (Kades memiliki waktu 7 hari kerja sejak menerima dokumen Raperdes Bumdes hasil pembahasan BPD beserta keputusannya)
h. Sekdes mengundangkan Perdes Bumdes selambat-lambatnya 3 ditetapkan dalam Lembaran Desa

3. Pembentukan Bumdes
a. BPD menyelenggarakan Musdes Pembentukan Bumdes dengan agenda:
1) Pembentukan dan pengangkatan Penasehat Bumdes
2) Pembentukan dan pengangkatan Pengelola Bumdes
3) Pembentukan dan pengangkatan Pengawas Bumdes
4) Pengangkatan Pegawai Bumdes
b. Penyelenggaraan Musdes sebagaimana diatur dalam Pasal 16 s.d. 20 PP Nomor 11 tahun 2021.
c. Pembentukan dan pengangkatan Penasehat Bumdes sebagaimana diatur dalam Pasal 21 s.d. 23 PP Nomor 11 tahun 2021
d. Pembentukan dan pengangkatan Pengelola Bumdes sebagaimana diatur dalam Pasal 24 s.d. 27 PP Nomor 11 tahun 2021
e. Pembentukan dan pengangkatan Pengawas Bumdes sebagaimana diatur dalam Pasal 28 s.d. 31 PP Nomor 11 tahun 2021
f. Pengangkatan Pegawai Bumdes sebagaimana diatur dalam Pasal 34 s.d. 36 PP Nomor 11 tahun 2021
g. Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas Bumdes dilantik oleh Kepala Desa

4. Menjalankan Bumdes
a. RPK (Rencana Program Kegiatan)
1) Pelaksana Operasional Menyusun RPK (Rencana Program Kegiatan)
2) RPK diajukan ke Penasehat dan Pengawas Bumdes
3) RPK dibahas dalam Musdes
b. Dalam hal RPK membutukan Penyertaan Modal baik dari APBDes maupun dari Masyarakat, maka harus diterbitkan Perdes tentang Penyertaan Modal Bumdes Tahun …. (berkenaan)….
c. Unit usaha Bumdes dapat berupa:
1) Pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat;
2) Industri pengolahan berbasis sumber daya lokal;
3) Jaringan distribusi dan perdagangan;
4) Layanan jasa keuangan;
5) Pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar dan termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi perrnukiman;
6) Perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan;
7) kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
d. Dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa, Bumdes harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas. serta dipublikasikan melaiui media yang dapat dijangkau oleh Masyarakat Desa.
e. Dalam hal melakukan Kerjasama, Bumdes harus berpedoman pada Pasal 54 s.d. 57 PP Nomor 11 tahun 2021

5. Pertanggungjawaban Bumdes
a. Pertanggungjawaban Bumdes terdiri atas:
1) Laporan Berkala
a) Laporan Semesteran disampaikan kepada penasehat Bumdes
b) Laporan Tahunan disampaikan dalam Musdes
2) Laporan Khusus disampaikan dalam Musdes
b. Pertanggungjawaban Bumdes sebagaimana diatur dalam Pasal 58 dan 59 PP Nomor 11 Tahun 2021

Salinan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes

Penulis adalah:
Ditrektur Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara (PusBimtek Palira)
Ketua Umum DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN)

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :