PRINSIP KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan lengkap mengenai Pasal 5: Prinsip Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Prinsip Dasar Koperasi (Ayat 1)
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
a. Siapa pun dapat menjadi anggota koperasi tanpa paksaan dan tanpa diskriminasi.
b. Menjamin inklusivitas dan partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
a. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan.
b. Rapat anggota menjadi forum tertinggi dalam menentukan arah koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil
a. SHU dibagikan proporsional sesuai kontribusi usaha masing-masing anggota.
b. Mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
4. Balas jasa terbatas terhadap modal
a. Modal bukan alat dominasi, melainkan sarana partisipasi.
b. Balas jasa diberikan secara terbatas, agar koperasi tetap berorientasi pada kesejahteraan bersama, bukan keuntungan semata.
5. Kemandirian
a. Koperasi berdiri mandiri, tidak bergantung pada pihak luar.
b. Menumbuhkan tanggung jawab kolektif dan keberlanjutan usaha.
Prinsip Pengembangan Koperasi (Ayat 2)
1. Pendidikan Perkoperasian
a. Memberikan pemahaman dan keterampilan kepada anggota agar mampu mengelola koperasi secara efektif.
b. Mendorong partisipasi aktif dan kesadaran akan nilai-nilai koperasi.
2. Kerja Sama Antarkoperasi
a. Membangun jaringan dan sinergi antar koperasi untuk memperkuat posisi ekonomi rakyat.
b. Mewujudkan solidaritas dan efisiensi usaha melalui kolaborasi.
Pasal ini menjadi fondasi etis dan operasional koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Jika Anda sedang menyusun modul pelatihan atau bahan presentasi, bagian ini sangat cocok dijadikan kerangka nilai dan budaya koperasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN