PROGRAM ASSESMENT PEMERINTAHAN DESA

PROGRAM ASSESMENT PEMERINTAHAN DESA
TENTANG
TATA KELOLA DESA TATA NIAGA DESA DAN TATA SOSIAL DESA

PENDAHULUAN

Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat, jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah wilayah otonom dengan penyebutan rekognisi dan subsidiaritas menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit rekognisi dan subsidiaritas atau otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas para pemangku desa juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan desa.

Sekarang ini, para pemangku desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga para pemangku desa mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan para pemangku desa.

Sehubungan dengan kondisi di atas, maka sangat dibutuhkan adanya tenaga assesment pemerintahan desa yang memiliki kapasitas yang cukup dan profesional untuk dapat melakukan assesment mulai dari investigasi, observasi, analisis dan rekomendasi atas hasil assesment tersebut kepada para pembina desa sebagai pedoman dasar pembinaan terhadap desa dan kepada para pemangku desa sebagai bahan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Oleh karenanya diperlukan adanya Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa yang profesional dalam bidang Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa.

TUJUAN ASSESMENT

Program Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi para pembina desa dan para pemangku desa serta masyarakat dalam peningkatan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), kemampuan (ability), serta sikap / tingkah laku (attitude) sehingga dapat memaju dan mandirikan desanya dalam Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa. Adapun tujuan spesifik dari Program Pendampingan Desa ini meliputi:

1. Tata Kelola Desa
a. Tata Kelola Regulasi desa
b. Tata Kelola Pemerintahan desa
c. Tata Kelola Administrasi Desa
d. Tata Kelola Pembangunan Desa
e. Tata Kelola Keuangan Desa
f. Tata Kelola Laporan Desa

2. Tata Niaga Desa
a. Tata Kelola BUM Desa
b. Tata Kelola UMKM Desa
c. Tata Kelola Koperasi Desa
d. Tata Kelola Pasar Desa

3. Tata Sosial Desa
a. Tata Kelola Kesehatan di Desa
b. Tata Kelola Pendidikan di Desa
c. Tata Kelola Dayasan, Ormas, dan Orpol di Desa

Dimana keseluruhan penataan dan pengelolaan tersebut di akselerasikan baik dala RPJMDes, RKPDes maupun APBDes dalam bidang kegiatan antara lain:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
5. Keadaan darurat, Bencana, dan Mendesak.

KATALOG BIMBINGAN TEKNIK TATA KELOLA DESA PUSBIMTEK PALIRA

OUTPUT ASSESMENT

Output dari Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa ini bagi pembina desa adalah memiliki data yang valid dan akurat sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan desa serta bagi pemangku desa adalah memiliki pengetahuan, kemapuan dan keterampilan dalam perencanaan, pelasanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara partisipatif terhadap:

1. Tata Kelola Desa
a. Tata Kelola Regulasi desa
b. Tata Kelola Pemerintahan desa
c. Tata Kelola Administrasi Desa
d. Tata Kelola Pembangunan Desa
e. Tata Kelola Keuangan Desa
f. Tata Kelola Laporan Desa

2. Tata Niaga Desa
a. Tata Kelola BUM Desa
b. Tata Kelola UMKM Desa
c. Tata Kelola Koperasi Desa
d. Tata Kelola Pasar Desa

3. Tata Sosial Desa
a. Tata Kelola Kesehatan di Desa
b. Tata Kelola Pendidikan di Desa
c. Tata Kelola Yayasan, Ormas, dan Orpol di Desa

METODE ASSESMENT

Keberhasilan Pelaksanaan Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh proses investigasi, observasi dan analisis yang diselenggarakan, sehingga proses tersebut harus diformulasikan dalam bentuk yang dianggap mampu untuk mencapai tujuan. Adapun metode assesment tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa secara langsung terhadap perumusan konsep dan strategi Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
2. Pelaksanaan Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa secara langsung terhadap pelaksanaan dan mekanisme Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
3. Pelaksanaan Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa secara langsung terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.

MINAT KERJASAMA PENYELENGGARAAN BIMTEK ?

TARGET ASSESMENT

Para Pelaksana tata kelola, tata niaga, dan tata sosial desa se kabupaten meliputi:
1. Kepala Desa
2. Sekretaris Desa
3. Kepala Urusan
4. Kepala Seksi
5. Kepala Dusun
6. Badan Permusyawaratan Desa (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bidang)
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT dan RW)
8. Lembaga Adat Desa
9. Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya (Linmas, Gapoktan, LMDH, HTNI dll)

NARASUMBER ASSESMENT

Mentor dalam Pelaksanaan Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa ini adalah para Tenaga Ahli Tata Kelola Desa dari Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara.

WAKTU ASSESMENT

Waktu dan jangka Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa berdasarkan kesepakat kontrak yang dituangkan dalam Dokumen Perjanjian Kontrak Assesment.

ANGGARAN ASSESMENT

Besarnya anggaran Program Layanan Assesment Pemerintahan Desa berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Dokumen Perjanjian Kontrak Asistensi, yang bersumber dari Dana Desa untuk pos anggaran Sub Bidang Peingkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan memperhatikan jangkauan wilayah letak geografis desa tersebut.

FASILITAS ASSESMENT

Materi dan Sertifikat.

EKSTRA

Bimbingan berkelanjutan melalui Grup WhatsApp.

Terima kasih. Semoga barokah.

Direktur PusBimtek Palira

UJIAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DENGAN USD PALIRA (UJIAN SISTEM DIGITAL PADEPOKAN LITERASI NUSANTARA) SECARA ONLINE

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “PROGRAM ASSESMENT PEMERINTAHAN DESA”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :