PROSEDUR PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 10: Prosedur Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Permohonan Pengesahan
1. Para pendiri koperasi wajib mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah.
2. Permintaan ini harus disertai dengan akta pendirian koperasi yang memuat Anggaran Dasar sesuai ketentuan Pasal 8.
Langkah ini merupakan tahap awal legalisasi koperasi agar diakui sebagai badan hukum.
Ayat (2): Batas Waktu Pengesahan
1. Pemerintah wajib memberikan pengesahan dalam waktu paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.
2. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, pendiri berhak menanyakan status permohonan.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan waktu yang jelas bagi pendiri koperasi.
Ayat (3): Pengumuman Pengesahan
1. Setelah disahkan, akta pendirian koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi resmi dan publik bahwa koperasi tersebut telah sah sebagai badan hukum.
Pengumuman ini juga menjadi bukti legalitas yang dapat digunakan dalam berbagai urusan administratif dan hukum.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN