RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnyaada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 27: Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Kapan RALB Diperlukan?
1. RALB dapat diselenggarakan jika ada keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan segera.
2. Keputusan tersebut harus termasuk dalam wewenang Rapat Anggota, seperti:
a. Perubahan Anggaran Dasar
b. Penggantian pengurus/pengawas
c. Restrukturisasi koperasi (penggabungan, pembubaran, dll)
RALB menjadi solusi ketika koperasi menghadapi situasi luar biasa yang tidak bisa menunggu Rapat Anggota Tahunan.
Ayat (2): Siapa yang Bisa Meminta RALB?
RALB dapat diadakan atas:
1. Permintaan sejumlah anggota koperasi, sesuai ketentuan kuorum dalam Anggaran Dasar.
2. Keputusan Pengurus, jika mereka menilai situasi mendesak dan perlu segera dibahas oleh anggota.
Anggaran Dasar harus mengatur mekanisme pemanggilan, jumlah minimal pemohon, dan tata cara pelaksanaan RALB.
Ayat (3): Wewenang RALB
RALB memiliki kekuasaan yang sama dengan Rapat Anggota biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yaitu:
1. Menetapkan kebijakan umum
2. Memilih atau memberhentikan pengurus/pengawas
3. Menyetujui rencana kerja dan anggaran
4. Mengesahkan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus
5. Membahas restrukturisasi koperasi
Artinya, keputusan RALB bersifat sah dan mengikat seperti keputusan Rapat Anggota Tahunan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN