RAPAT ANGGOTA SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI KOPERASI

RAPAT ANGGOTA SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 22: Rapat Anggota sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Rapat Anggota sebagai Otoritas Tertinggi
1. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, melebihi pengurus maupun pengawas.
2. Semua keputusan strategis dan kebijakan penting koperasi harus ditetapkan melalui Rapat Anggota, termasuk:
a. Pengesahan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya
b. Pemilihan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
c. Persetujuan laporan keuangan dan pembagian SHU
d. Penggabungan, peleburan, atau pembubaran koperasi

Prinsip ini menegaskan bahwa koperasi dijalankan secara demokratis dan partisipatif oleh anggotanya.

Ayat (2): Kehadiran dan Pengaturan Rapat
1. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota koperasi, bukan pihak eksternal.
2. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar, mencakup:
a. Frekuensi rapat (minimal sekali setahun)
b. Tata cara pemanggilan dan pelaksanaan
c. Kuorum dan mekanisme pengambilan keputusan
d. Hak suara dan prosedur musyawarah atau voting

Pengaturan ini bertujuan menjaga keterlibatan aktif anggota dan memastikan keputusan diambil secara sah dan transparan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :