RENDAHNYA PERHATIAN PEMERINTAH DESA TERHADAP KARANG TARUNA
Oleh: NUR ROZUQI*
Mengenai rendahnya perhatian pemerintah desa terhadap Karang Taruna di berbagai wilayah Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Karang Taruna: Organisasi Sosial Pemuda yang Diatur tapi Diabaikan
Karang Taruna adalah organisasi sosial kepemudaan yang dibentuk di tingkat desa/kelurahan berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan berbagai peraturan daerah. Fungsinya mencakup:
a. Pengembangan potensi generasi muda.
b. Pencegahan masalah sosial.
c. Pemberdayaan masyarakat berbasis kepemudaan.
Namun, dalam praktiknya, banyak pemerintah desa:
a. Tidak membentuk Karang Taruna secara resmi.
b. Tidak mengaktifkan kepengurusan meskipun sudah terbentuk.
c. Tidak melibatkan Karang Taruna dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
2. Minimnya Dukungan Anggaran dan Fasilitasi
Karang Taruna seringkali tidak mendapatkan dukungan anggaran yang memadai dari APBDes. Beberapa bentuk rendahnya perhatian antara lain:
a. Tidak ada pos anggaran khusus untuk kegiatan Karang Taruna.
b. Tidak disediakan sekretariat, sarana, atau prasarana pendukung.
c. Kegiatan Karang Taruna bergantung pada swadaya pemuda atau donatur eksternal.
3. Karang Taruna Tidak Dilibatkan dalam Musyawarah Desa
Meskipun Karang Taruna seharusnya menjadi mitra strategis dalam pembangunan partisipatif, kenyataannya:
a. Tidak dilibatkan dalam Musrenbangdes.
b. Tidak dimintai pendapat dalam penyusunan RPJMDes atau RKPDes.
c. Tidak diberi ruang dalam forum-forum desa seperti BPD, LPMD, atau Tim Pelaksana Kegiatan.
4. Faktor Penyebab Rendahnya Perhatian
Beberapa penyebab utama antara lain:
a. Kurangnya pemahaman aparatur desa tentang fungsi dan potensi Karang Taruna.
b. Orientasi pembangunan desa yang masih dominan fisik, mengabaikan aspek sosial dan penguatan SDM.
c. Tidak adanya regulasi operasional di tingkat desa yang mewajibkan pelibatan Karang Taruna.
d. Stigma bahwa Karang Taruna hanya bergerak di bidang hiburan atau kegiatan seremonial.
5. Dampak Sosial dan Kelembagaan
Minimnya perhatian ini berdampak luas:
a. Karang Taruna kehilangan legitimasi dan daya tarik di mata pemuda desa.
b. Tidak terjadi kaderisasi kepemimpinan lokal yang sehat.
c. Pemuda desa kehilangan ruang aktualisasi dan kontribusi sosial.
d. Potensi konflik antar generasi meningkat karena pemuda merasa tidak diakui.
6. Rekomendasi Tindakan
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah strategis dapat dilakukan:
a. Sosialisasi regulasi Karang Taruna secara masif kepada pemerintah desa dan masyarakat.
b. Integrasi Karang Taruna dalam struktur pembangunan desa, termasuk dalam RPJMDes dan RKPDes.
c. Alokasi anggaran wajib dalam APBDes untuk kegiatan Karang Taruna.
d. Pelatihan bagi aparatur desa dan pengurus Karang Taruna tentang manajemen organisasi dan peran strategis pemuda.
e. Pembentukan forum komunikasi Karang Taruna antar desa untuk advokasi dan kolaborasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

