SIAPA YANG TERLIBAT JIKA TANAH KAS DESA DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PRIBADI

SIAPA YANG TERLIBAT JIKA TANAH KAS DESA DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PRIBADI

Oleh: NUR ROZUQI*

Apabila tanah kas desa disertifikatkan atas nama pribadi, maka kemungkinan besar terdapat keterlibatan beberapa pihak, baik secara langsung maupun melalui kelalaian administratif. Berikut adalah pemetaan aktor dan institusi yang berpotensi terlibat:

1. Pihak yang Berpotensi Terlibat

a. Kepala Desa / Perangkat Desa, potensi keterlibatannya sebagai pemohon sertifikat, bisa jadi mengajukan permohonan ke BPN secara pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
b. Pemerintah Desa (secara institusional), potensi keterlibatannya jika tidak melakukan inventarisasi dan pencatatan aset desa secara benar, bisa dianggap lalai.
c. BPD (Badan Permusyawaratan Desa), potensi keterlibatannya jika tidak menjalankan fungsi pengawasan atau tidak dilibatkan dalam musyawarah, bisa dianggap abai.
d. Camat / Pemerintah Kecamatan, potensi keterlibatannya sebagai pembina desa, jika tidak menindaklanjuti laporan atau tidak melakukan klarifikasi, berpotensi lalai.
e. BPN (Badan Pertanahan Nasional), potensi keterlibatannya jika menerbitkan sertifikat tanpa verifikasi status tanah sebagai aset desa, bisa dianggap melakukan kesalahan administratif.
f. Dinas PMD / Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota, potensi keterlibatannya jika tidak melakukan pendampingan atau pengawasan terhadap proses sertifikasi tanah desa.
g. Inspektorat Daerah, potensi keterlibatannya jika tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atau hasil audit terkait penyalahgunaan aset desa.
h. Notaris/PPAT, potensi keterlibatannya jika membuat akta jual beli atau peralihan hak atas tanah kas desa tanpa dasar hukum yang sah.

2. Contoh Kasus Nyata

Di Desa Pandanlandung, Malang, tanah kas desa disertifikatkan atas nama pribadi tanpa izin warga, BPD, atau Bupati. Sertifikat terbit tahun 2023, dan warga mempertanyakan sikap Pemkab serta Inspektorat yang dianggap tidak tegas.

3. Indikasi Penyimpangan

a. Tidak ada musyawarah desa atau berita acara pengalihan aset.
b. Sertifikat terbit tanpa izin Bupati atau rekomendasi Dinas PMD.
c. Tidak ada pencatatan dalam register aset desa.
d. Sertifikat atas nama pribadi menunjukkan penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan status tanah.

4. Langkah Korektif

a. Audit oleh Inspektorat dan BPK.
b. Permohonan pembatalan sertifikat ke BPN.
c. Laporan pidana jika ada unsur korupsi atau penggelapan aset negara.
d. Musyawarah desa untuk pemulihan status tanah sebagai aset desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :