SIKAP MASYARAKAT TERHADAP APARATUR DESA YANG TERBUKTI BERIJAZAH PALSU
Oleh: NUR ROZUQI*
Sikap masyarakat terhadap perangkat desa yang terbukti menggunakan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain umumnya mencerminkan kombinasi antara kekecewaan, tuntutan keadilan, dan dorongan untuk perbaikan sistem. Berdasarkan kasus-kasus nyata di berbagai daerah, berikut adalah sikap yang sebaiknya diambil oleh masyarakat:
1. Menuntut Transparansi dan Klarifikasi
a. Masyarakat berhak meminta klarifikasi terbuka dari pemerintah desa, camat, atau panitia seleksi.
b. Audiensi publik seperti yang dilakukan warga Pabuaran Lor, Cirebon adalah contoh positif untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstruktif.
2. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum
a. Jika ada bukti kuat, masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan atas dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
b. Contoh: Warga Desa Troso, Jepara melaporkan perangkat desa yang menggunakan ijazah MI milik orang lain.
3. Mendorong Pemberhentian atau Penonaktifan
a. Masyarakat dapat mendesak kepala desa atau bupati untuk menonaktifkan perangkat desa yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
b. Di Pabuaran Lor, perangkat desa yang diduga memalsukan ijazah telah dinonaktifkan sejak September 2024.
4. Menjaga Kondusivitas dan Tidak Anarkis
a. Sikap kritis harus tetap dijalankan secara damai dan demokratis, tanpa tindakan kekerasan atau provokasi.
b. Masyarakat Aenganyar Giligenting, Sumenep, menyampaikan kekecewaan secara terbuka namun tetap menjaga ketertiban.
5. Mendorong Reformasi Sistem Seleksi
Masyarakat dapat mengusulkan:
a. Verifikasi ijazah berbasis digital
b. Audit independen terhadap perangkat desa
c. Pelibatan BPD dan tokoh masyarakat dalam seleksi
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

