SKEMA PENDANAAN DAN KEBERLANJUTAN PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH

SKEMA PENDANAAN DAN KEBERLANJUTAN PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, kelemahan yang sering muncul adalah tidak adanya skema pendanaan yang jelas serta strategi keberlanjutan yang terukur. Tanpa fondasi finansial yang kuat, koperasi berisiko menjadi proyek jangka pendek yang tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis kebutuhan skema pendanaan dan keberlanjutan, tantangan yang dihadapi, serta peluang yang dapat dimanfaatkan.

B. Dasar Hukum

Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:

1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan keadilan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.

Dalam kerangka hukum tersebut, koperasi seharusnya memiliki sistem pendanaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai fondasi utama.

C. Analisis Kritis

1. Tantangan Skema Pendanaan
a. Ketergantungan pada bantuan pemerintah: koperasi sulit mandiri karena bergantung pada dana hibah atau subsidi.
b. Minimnya diversifikasi sumber dana: koperasi jarang mengembangkan alternatif pendanaan seperti simpanan anggota, kemitraan swasta, atau CSR.
c. Kurangnya kapasitas manajerial: pengurus koperasi sering tidak memiliki keterampilan dalam mengelola dana secara profesional.

2. Tantangan Keberlanjutan
a. Tidak ada strategi jangka panjang: koperasi cenderung fokus pada kegiatan jangka pendek tanpa perencanaan berkelanjutan.
b. Partisipasi masyarakat rendah: keberlanjutan sulit dicapai jika anggota tidak merasa memiliki koperasi.
c. Kelembagaan rapuh: struktur organisasi yang lemah membuat koperasi tidak mampu menjaga konsistensi program.

3. Peluang Skema Pendanaan
a. Digitalisasi keuangan koperasi: penerapan aplikasi simpan pinjam berbasis teknologi dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
b. Kemitraan strategis: kerja sama dengan UMKM, CSR perusahaan, dan lembaga keuangan dapat memperkuat modal koperasi.
c. Pengembangan usaha produktif: koperasi dapat mengelola unit usaha berbasis potensi lokal untuk memperkuat pendanaan internal.

4. Peluang Keberlanjutan
a. Regenerasi kepemimpinan: melibatkan generasi muda dalam pengelolaan koperasi menjamin keberlanjutan kelembagaan.
b. Integrasi nilai lokal: koperasi dapat memperkuat legitimasi sosial dengan mengaitkan program pada tradisi dan budaya setempat.
c. Pengawasan partisipatif: keberlanjutan dapat dijaga melalui sistem pengawasan yang melibatkan anggota secara aktif.

5. Perspektif Kritis
a. Skema pendanaan dan keberlanjutan bukan sekadar aspek teknis, melainkan inti dari demokrasi ekonomi.
b. Tanpa pendanaan yang jelas dan strategi keberlanjutan, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang tidak berkontribusi nyata bagi masyarakat.

D. Kesimpulan

Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih harus menyusun skema pendanaan dan strategi keberlanjutan yang jelas. Tantangan berupa ketergantungan pada bantuan eksternal, minimnya diversifikasi dana, dan lemahnya kelembagaan dapat diatasi dengan digitalisasi keuangan, kemitraan strategis, pengembangan usaha produktif, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan strategi yang tepat, koperasi dapat memperkuat legitimasi sosial dan berfungsi sebagai motor ekonomi rakyat.

E. Penutup

Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme pendanaan dan keberlanjutan koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi aktif masyarakat, dan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Dengan skema pendanaan yang kuat dan strategi keberlanjutan yang terukur, koperasi dapat menjadi instrumen demokratisasi ekonomi yang berkontribusi nyata bagi pembangunan lokal dan pemberdayaan rakyat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :