STATUS BADAN HUKUM KOPERASI

STATUS BADAN HUKUM KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 9: Status Badan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Status Badan Hukum Koperasi

Pasal ini menegaskan bahwa koperasi baru sah secara hukum apabila:
1. Akta pendiriannya telah disahkan oleh Pemerintah, melalui instansi yang berwenang (biasanya Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas terkait di daerah).
2. Pengesahan ini menjadikan koperasi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban seperti badan usaha lainnya.

Tanpa pengesahan, koperasi belum memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan usaha, mengikat kontrak, atau menerima bantuan dan fasilitas resmi.

Implikasi Praktis:

1. Setelah pengesahan, koperasi dapat memiliki NPWP, membuka rekening bank atas nama koperasi, dan mengikuti program pembinaan pemerintah.
2. Pengesahan juga menjadi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :