STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, kelembagaan koperasi sering kali rapuh, tidak adaptif, dan kurang akuntabel. Oleh karena itu, proyek ini harus menyusun strategi penguatan kelembagaan agar mampu berfungsi sebagai motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis kebutuhan strategi kelembagaan, tantangan yang dihadapi, serta peluang yang dapat dimanfaatkan.
B. Dasar Hukum
Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:
1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan keadilan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.
Dalam kerangka hukum tersebut, koperasi seharusnya memiliki kelembagaan yang kuat, transparan, dan akuntabel, dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai fondasi utama.
C. Analisis Kritis
1. Tantangan Kelembagaan
a. Struktur organisasi yang lemah: peran pengurus, pengawas, dan anggota sering tumpang tindih.
b. Minim kapasitas SDM: pengurus koperasi kurang memiliki keterampilan manajerial dan finansial.
c. Kurangnya transparansi: laporan keuangan dan kegiatan koperasi jarang dipublikasikan secara terbuka.
d. Dominasi elit lokal: koperasi sering dikendalikan oleh segelintir pihak sehingga tidak demokratis.
2. Peluang Penguatan Kelembagaan
a. Digitalisasi tata kelola: penerapan sistem informasi koperasi berbasis teknologi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
b. Kemitraan strategis: kerja sama dengan UMKM, CSR perusahaan, dan lembaga keuangan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan.
c. Partisipasi masyarakat: membuka ruang partisipasi yang lebih luas dapat memperkuat legitimasi sosial koperasi.
d. Regenerasi kepemimpinan: melibatkan generasi muda dalam pengelolaan koperasi menjamin keberlanjutan kelembagaan.
3. Perspektif Kritis
a. Strategi penguatan kelembagaan harus berbasis pada prinsip demokrasi ekonomi, bukan sekadar formalitas administratif.
b. Tanpa penguatan kelembagaan, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal.
D. Kesimpulan
Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi tantangan serius dalam aspek kelembagaan. Struktur organisasi yang lemah, minimnya kapasitas SDM, dan dominasi elit lokal membuat koperasi kehilangan fungsi utamanya. Namun, peluang tetap ada melalui digitalisasi, kemitraan strategis, partisipasi masyarakat, dan regenerasi kepemimpinan.
E. Penutup
Diperlukan strategi penguatan kelembagaan yang menyeluruh agar koperasi desa/kelurahan benar-benar berfungsi sebagai motor ekonomi rakyat. Program Merah Putih harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi aktif masyarakat, dan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Dengan strategi kelembagaan yang kuat, koperasi dapat berkontribusi nyata bagi pembangunan lokal dan pemberdayaan rakyat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

