STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN RELASI ANTAR-AKTOR DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan memiliki struktur kelembagaan yang khas dan kompleks. Kelembagaan desa tidak hanya mencakup unsur pemerintahan formal, tetapi juga melibatkan berbagai aktor sosial yang berperan dalam pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks otonomi desa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, keberhasilan tata kelola desa sangat ditentukan oleh bagaimana struktur kelembagaan dibangun dan bagaimana relasi antar-aktornya dikelola secara sinergis. Pemahaman yang utuh terhadap struktur dan relasi ini menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
2. Penjelasannya
A. Struktur Kelembagaan Desa
Struktur kelembagaan desa terdiri dari dua kelompok utama: kelembagaan pemerintahan desa dan kelembagaan kemasyarakatan desa.
1) Pemerintahan Desa
a. Kepala Desa
Pemimpin eksekutif desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Perangkat Desa
Terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun. Mereka menjalankan fungsi administratif dan teknis pemerintahan desa.
c. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Merupakan lembaga legislatif desa yang berfungsi sebagai mitra dan pengawas pemerintah desa. BPD menyerap aspirasi masyarakat, membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Desa, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan desa.
2) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
b. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Fokus pada pemberdayaan perempuan dan keluarga melalui kegiatan sosial, ekonomi, dan kesehatan.
c. Karang Taruna
Wadah pengembangan generasi muda desa dalam kegiatan sosial dan kewirausahaan.
d. RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga)
Unit sosial terkecil yang menjadi penghubung langsung antara warga dan pemerintah desa.
e. Lembaga Adat
Di desa-desa adat, lembaga ini berperan penting dalam menjaga nilai, norma, dan penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.
f. Kader dan Relawan Desa
Termasuk Kader Posyandu, KPMD, dan relawan lainnya yang mendukung pelaksanaan program-program desa.
B. Relasi Antar-Aktor Desa
Relasi antar-aktor desa bersifat horizontal dan vertikal, serta dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan budaya lokal.
1) Relasi Pemerintah Desa dan BPD
a. Bersifat kemitraan, bukan subordinatif.
b. Kepala Desa dan BPD harus bekerja sama dalam merumuskan kebijakan, menyusun peraturan desa, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan.
c. Ketegangan sering muncul jika tidak ada kesepahaman peran atau komunikasi yang buruk.
2) Relasi Pemerintah Desa dan LKD
a. Pemerintah desa bertindak sebagai fasilitator, sementara LKD menjadi pelaksana dan penggerak partisipasi masyarakat.
b. Relasi ini idealnya bersifat kolaboratif, dengan pembagian peran yang jelas dan saling mendukung.
3) Relasi Antar-LKD
a. LKD perlu bersinergi dalam pelaksanaan program lintas sektor, seperti integrasi kegiatan PKK dan Karang Taruna dalam program kesehatan atau ekonomi desa.
b. Koordinasi yang lemah antar-LKD dapat menyebabkan tumpang tindih program dan pemborosan sumber daya.
4) Relasi dengan Aktor Eksternal
a. Termasuk pendamping desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LSM, dan media.
b. Relasi ini harus dibangun atas dasar saling menghormati kewenangan, dengan komunikasi yang terbuka dan pemahaman terhadap tata kelola desa.
c. Aktor eksternal idealnya menjadi mitra strategis, bukan dominan atau menggantikan peran kelembagaan desa.
5) Relasi dengan Masyarakat
a. Semua aktor desa bertanggung jawab untuk membuka ruang partisipasi, menyerap aspirasi, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.
b. Relasi ini menjadi indikator utama kualitas demokrasi lokal dan legitimasi pemerintahan desa.
3. Penutup
Struktur kelembagaan dan relasi antar-aktor desa merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola desa yang efektif dan berkeadilan. Kelembagaan yang kuat tanpa relasi yang sehat akan menghasilkan stagnasi, sementara relasi yang cair tanpa struktur yang jelas akan menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu, keduanya harus dibangun secara seimbang: struktur yang fungsional dan relasi yang kolaboratif. Dengan memahami dan mengelola dinamika antar-aktor desa secara bijak, desa dapat menjadi ruang demokrasi yang hidup, tempat warga dan pemerintah bekerja bersama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

