Substansi Laporan Dan Informasi Dari Kepala Desa
Sesungguhnya substansi laporan dan/atau informasi yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. LPPDes dan LPRP-APBDes mulai untuk tahun anggaran 2019 dibuat dalam satu Perdes. Begitu juga dengan LKPPDes, LKPRP-APBDes dan IPPDes, IPRP-APBDes.
2. Dasar hukum LPPDes, LPRP-APBDes, LKPPDes, LKPRP-APBDes, IPPDes, IPRP-APBDes adalah Permendagri 46/2016, 114/2014, dan 20/2018.
3. Substansi LPPDes, LKPPDes, dan IPPDes adalah realisasi atas RKPDes.
4. Subtansi LPRP-APBDes adalah realisasi APBDes.
5. Substansi LKPRP-APBDes dan IPRP-APBDes adalah Perkades tentang Penjabaran APBDes.
6. LPPDes dan LPRP-APBDes itu dalam bentuk Perdes.
7. LKPPDes dan LKPRP-APBDes itu disampaikan oleh Kades kepada BPD, dan tidak dalam bentuk Perkades.
8. IPPDes dan IPRP-APBDes itu disampaikan oleh Kades kepada masyarakat, dan tidak dalam bentuk Perkades.
9. LPPDes dan LPRP-APBDes oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Perdes selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran atau 31 Maret.
10. LKPPDes dan LKPRP-APBDes disampaikan kepada BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) setelah habis tahun anggaran atau 31 Maret.
11. IPPDes dan IPRP-APBDes disampaikan kepada masyarakat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran atau 31 Maret.
Permendagri No. 20 Th 2018 Pengelolaan Keuangan Desa +Lampiran
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.