SURAT PERJANJIAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut adalah uraian lengkap mengenai surat perjanjian, yang sangat penting dalam konteks kerja sama kelembagaan, pelaksanaan kegiatan komunitas seni, dan penguatan komitmen antar pihak secara tertulis dan formal:
A.Pengertian Surat Perjanjian
Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai suatu hal tertentu, seperti kerja sama, pelaksanaan kegiatan, penggunaan fasilitas, atau pembagian tanggung jawab. Surat ini bersifat mengikat secara hukum dan etis, dan menjadi bukti sah atas komitmen yang telah disepakati bersama.
Surat perjanjian harus dibuat secara jelas, transparan, dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
B.Fungsi Surat Perjanjian
1. Menegaskan komitmen dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bekerja sama.
2. Menjadi dasar hukum dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan atau kerja sama.
3. Mencegah kesalahpahaman atau konflik dengan menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
4. Mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan program atau kegiatan.
C.Jenis-Jenis Surat Perjanjian
1. Surat Perjanjian Kerja Sama, yang isinya Menyepakati kolaborasi antar lembaga atau komunitas
2. Surat Perjanjian Kegiatan, yang isinya Menyepakati pelaksanaan kegiatan bersama
3. Surat Perjanjian Sewa, yang isinya Menyepakati penggunaan fasilitas atau aset
4. Surat Perjanjian Tugas, yang isinya Menyepakati penugasan dan tanggung jawab
5. Surat Perjanjian Honorarium, yang isinya Menyepakati besaran dan mekanisme pembayaran honor
D.Struktur Umum Surat Perjanjian
1. Judul Surat
Ditulis di tengah dan kapital: “SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA” atau sesuai jenisnya.
2. Identitas Para Pihak
Nama, jabatan, dan lembaga masing-masing pihak yang membuat perjanjian.
3. Isi Perjanjian
a. Latar belakang dan maksud perjanjian
b. Ruang lingkup kerja sama
c. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
d. Jangka waktu pelaksanaan
e. Ketentuan jika terjadi pelanggaran atau pembatalan
4. Penutup
Pernyataan bahwa surat dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
5. Tanda Tangan Para Pihak
Disertai nama terang, jabatan, dan stempel lembaga (jika ada).
6. Saksi (Opsional)
Jika diperlukan, surat dapat ditandatangani oleh saksi dari masing-masing pihak.
E.Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Kegiatan
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor: 71/432.1/35.36.37.08/IX/2025
Nomor: 007/SPK/Y-SBN/DKB/VII/2025
Pada hari ini, Senin tanggal 30 Juli 2025, telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja sama antara:
1. Nama : H. Rakaruan, SH
Jabatan : Kepala Desa
Alamat : Jl. Pahlawan No. 12, Roworejo
2. Nama : Drs. H. Suryanto, M.Pd
Jabatan : Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Segoro Rejo
Alamat : Jl. Merdeka No. 45, Segoro Rejo – Jawa Utara
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam pelaksanaan ”Pelatihan Seni Tradisi untuk Generasi Muda” yang akan dilaksanakan pada bulan September 2025.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Penyediaan fasilitator oleh Pemerintah Desa
2. Penyediaan tempat dan publikasi oleh Dinas
3. Dokumentasi dan pelaporan bersama
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga kegiatan selesai dilaksanakan. Jika terjadi pelanggaran atau pembatalan, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Segoro Rejo, 30 Juli 2025
Pihak Kesatu
ttd
H. Rakaruan, SH
Kepala Desa Roworejo
Pihak Kedua
ttd
Drs. H. Suryanto, M.Pd
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Segoro Rejo
(stempel masing-masing lembaga)
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

