TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 34: Tanggung Jawab Hukum Pengurus Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Tanggung Jawab atas Kerugian Koperasi
Pengurus koperasi, baik secara kolektif maupun individu, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami koperasi jika kerugian tersebut:
1. Disebabkan oleh tindakan yang disengaja, atau
2. Terjadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas.
Ini menegaskan bahwa jabatan pengurus bukan hanya kehormatan, tetapi juga mengandung risiko hukum dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi.
Ayat (2): Potensi Penuntutan Pidana
Jika kerugian terjadi akibat tindakan yang disengaja, maka:
1. Selain wajib mengganti kerugian, pengurus juga dapat dikenai penuntutan oleh penuntut umum.
2. Artinya, tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana, bukan hanya tanggung jawab perdata atau administratif.
Pasal ini memberi perlindungan hukum bagi koperasi dan anggotanya dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh pengurus.
Implikasi Praktis
1. Pengurus harus:
a. Menjalankan tugas dengan kehati-hatian, integritas, dan profesionalisme.
b. Memastikan semua keputusan dan tindakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan hasil Rapat Anggota.
2. Koperasi sebaiknya memiliki:
a. Sistem pengawasan internal yang kuat.
b. Dokumentasi keputusan dan pelaksanaan tugas yang transparan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN