TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 31: Tanggung Jawab Pengurus Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Substansi Pasal 31
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pengelolaan koperasi dan unit usahanya.
2. Pertanggungjawaban tersebut harus disampaikan kepada:
a. Rapat Anggota, sebagai forum tahunan yang bersifat reguler.
b. Rapat Anggota Luar Biasa, jika diperlukan dalam situasi mendesak atau khusus.
Artinya, pengurus tidak hanya menjalankan operasional, tetapi juga wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua keputusan dan aktivitas kepada pemilik koperasi, yaitu para anggota.
Implikasi Praktis
1. Pengurus harus menyusun laporan pertanggungjawaban yang mencakup:
a. Kinerja usaha koperasi
b. Pengelolaan keuangan dan aset
c. Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota
2. Laporan ini menjadi dasar bagi anggota untuk:
a. Menilai efektivitas pengurus
b. Memberikan persetujuan atau rekomendasi perbaikan
c. Menentukan kelanjutan atau pergantian kepengurusan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN