TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOPERASI

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 30: Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Tugas Pengurus
Pengurus koperasi memiliki tanggung jawab operasional dan administratif sebagai berikut:
1. Mengelola koperasi dan usahanya
Menjalankan kegiatan usaha sesuai visi, misi, dan keputusan Rapat Anggota.

2. Mengajukan rancangan rencana kerja dan anggaran
Menyusun program tahunan dan RAPBK untuk disahkan oleh Rapat Anggota.

3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
Memastikan forum musyawarah berjalan sesuai jadwal dan prosedur.

4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
Menyampaikan hasil pengelolaan koperasi secara transparan dan akuntabel.

5. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara tertib
Mencatat transaksi keuangan dan aset koperasi sesuai prinsip akuntansi.

6. Memelihara daftar anggota dan pengurus
Menjaga data keanggotaan dan struktur organisasi tetap mutakhir dan valid.

Tugas-tugas ini mencerminkan peran pengurus sebagai pelaksana teknis dan pengelola koperasi yang bertanggung jawab kepada anggota.

Ayat (2): Wewenang Pengurus
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus memiliki kewenangan hukum dan organisasi:
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Bertindak atas nama koperasi dalam urusan hukum, kontrak, dan kemitraan.

2. Memutuskan penerimaan, penolakan, dan pemberhentian anggota
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan prinsip keadilan.

3. Melakukan tindakan demi kepentingan koperasi
Termasuk inovasi usaha, efisiensi operasional, dan pengembangan layanan, selama sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Wewenang ini harus dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :