TUGAS, WEWENANG, DAN ETIKA PENGAWAS KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 39: Tugas, Wewenang, dan Etika Pengawas Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Tugas Pengawas
Pengawas koperasi memiliki dua tugas utama:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
a. Memastikan pengurus menjalankan koperasi sesuai Anggaran Dasar, keputusan Rapat Anggota, dan prinsip koperasi.
b. Menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan dalam operasional koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
a. Laporan ini disampaikan kepada Rapat Anggota sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan pengambilan keputusan.
b. Harus objektif, faktual, dan disusun secara berkala.
Tugas ini menjadikan pengawas sebagai penjaga integritas dan transparansi koperasi.
Ayat (2): Wewenang Pengawas
Untuk menjalankan tugasnya, pengawas memiliki hak:
1. Meneliti seluruh catatan koperasi
Termasuk dokumen keuangan, notulen rapat, daftar anggota, dan arsip operasional.
2. Meminta segala keterangan yang diperlukan
Dapat mengakses informasi dari pengurus, pengelola, atau pihak terkait lainnya.
Wewenang ini penting agar pengawasan tidak bersifat simbolik, melainkan berbasis data dan fakta.
Ayat (3): Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
1. Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasan dari pihak ketiga.
2. Informasi hanya boleh disampaikan kepada Rapat Anggota atau sesuai mekanisme internal koperasi.
Tujuannya adalah menjaga kepercayaan, mencegah penyalahgunaan informasi, dan melindungi reputasi koperasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN