TUKAR MENUKAR ASET DESA

TUKAR MENUKAR ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)

Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Pasal 32
Pemindahtanganan aset Desa berupa tanah melalui tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri dari:
b. untuk kepentingan umum;
c. bukan untuk kepentingan umum; dan
d. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa pemindahtanganan aset Desa berupa tanah melalui tukar menukar itu terdiri dari:
a. untuk kepentingan umum;
b. bukan untuk kepentingan umum; dan
c. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :