TUKAR MENUKAR ASET DESA BERUPA TANAH KAS DESA SELAIN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN BUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)
Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Pasal 42
(1) Tanah milik Desa berada di Luar Desa atau tanah milik desa tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain dan/atau tanah milik desa yang didalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat.
(2) Tukar menukar tanah milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Tukar menukar tanah milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tukar menukar tanah milik desa dimaksud harus senilai dengan tanah penggantinya dan memperhatikan nilai wajar;
b. ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang tukar menukar Tanah milik desa;dan
c. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota.
Pasal 43
Aset desa yang ditukarkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, Pasal 38, dan Pasal 42 dihapus dari daftar inventaris aset Desa dan penggantinya dicatat dalam daftar inventaris aset Desa.
Pasal 44
Pembiayaan administrasi proses tukar menukar sampai dengan penyelesaiaan sertifikat tanah desa pengganti sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, Pasal 38, dan Pasal 42 dibebankan kepada pihak pemohon.
BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa tanah milik Desa berada di Luar Desa atau tanah milik desa tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain dan/atau tanah milik desa yang didalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat.
2. Bahwa tukar menukar tanah milik desa tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
3. Bahwa tukar menukar tanah milik desa tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tukar menukar tanah milik desa dimaksud harus senilai dengan tanah penggantinya dan memperhatikan nilai wajar;
b. ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang tukar menukar Tanah milik desa;dan
c. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota.
4. Bahwa Aset desa yang ditukarkan harus dihapus dari daftar inventaris aset Desa dan penggantinya dicatat dalam daftar inventaris aset Desa.
5. Bahwa pembiayaan administrasi proses tukar menukar sampai dengan penyelesaiaan sertifikat tanah desa pengganti dibebankan kepada pihak pemohon.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN