Pidana Bagi Pendamping Dan Penerima PKH
Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011, sebgaimana BAB VIII Ketentuan Pidana, ditentukan bahwa pendamping sosial dan/atau siapapun (termasuk penerima manfaat) yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan pidana sebagaimana uraian di atas dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pertanyaannya, bagaimana cara mempidanakan mereka?
Harus ada yang mau dan berani melaporkan mereka ke Aparat Penegak Hukum.
Detail bunyi Undang-Undang nomor 13 tahun 2011, BAB VIII KETENTUAN PIDANA sebagai berikut:
Pasal 42
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
masih banyak warga/masyarakat yang sudah mampu msh dapat bansos dari Kemensos..bahkan aparatur desa masih ada yg dapat bansos..kemana pemerintah dan dinas sosial..bansos hanya menambah kecemburuan sosial bagi masyarakat..masalahnya masyarakat yang masih dekat atau keluarga aparatur desa bisa dipastikan menerima bansos..
bansos hanya menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat..sebabnya msh banyak yg mampu msh dapat bansos karena ada kedekatan dengan aparat desa..ataupun dinsos kabupaten..yg layak blm tentu dapat karena orang2 yg miskin dan tidak mampu diam klu dibodohi aparat..