Pidana Bagi Pendamping Dan Penerima PKH

Pidana Bagi Pendamping Dan Penerima PKH

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011, sebgaimana BAB VIII Ketentuan Pidana, ditentukan bahwa pendamping sosial dan/atau siapapun (termasuk penerima manfaat) yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan pidana sebagaimana uraian di atas dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pertanyaannya, bagaimana cara mempidanakan mereka?

Harus ada yang mau dan berani melaporkan mereka ke Aparat Penegak Hukum.

Detail bunyi Undang-Undang nomor 13 tahun 2011, BAB VIII KETENTUAN PIDANA sebagai berikut:

Pasal 42

Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43

(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :